Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Wilayah DKI Jakarta, Depok dan Bandung Periode Sabtu 8 Mei 2021

- 8 Mei 2021, 08:42 WIB
Berikut ini daftar wilayah pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta, Bandung dan Depok periode Sabtu 8 Mei 2021.*
Berikut ini daftar wilayah pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta, Bandung dan Depok periode Sabtu 8 Mei 2021.* /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR INDRAMAYU – Seperti biasa, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling.

SIM Keliling ini dibuka guna memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan surat izin pengemudi (SIM).

Pada Sabtu 8 Mei 2021 pagi ini Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Aktivitas Pasar Sandang Jatibarang Dibatasi, Pedagang dari Luar Indramayu Tak Bisa Berjualan

Tak hanya di wilayah DKI Jakarta saja, Polda Metro Jaya juga membuka layanan SIM Keliling di wilayah Depok dan juga Bandung.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, berikut ini daftar wilayah SIM Keliling di DKI Jakarta periode Sabtu 8 Mei 2021:

Layanan SIM Keliling ini mulai dibuka sejak pukul 08:00 WIB.

Baca Juga: Enak dan Lembut, Ini Resep Kue Nastar Ala Chef Devina Hermawan yang Cocok untuk Sajian Lebaran

Jakarta Selatan

Jalan M Saidi Raya Petukangan

Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat

Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Mengenal Badai Sitokin, Kondisi Usai Negatif Corona yang Renggut Nyawa Raditya Oloan Suami Joanna Alexandra

Jakarta Barat

LTC Glodok

Jakarta Timur

Grand Mall Cakung

Sementara itu, untuk warga Bandung dan sekitarnya berikut ini lokasi SIM keliling dibeberapa titik yang mulai dibuka sejak pukul 8:00 WIB:

Baca Juga: Randi Bachtiar Divonis Kanker, Tasya Kamila dan Sang Suami Galang Dana untuk Pejuang Penyakit Kronis

BTM Cicadas

Pasar Modern Batununggal

Untuk wilayah Depok dan sekitarnya bisa mengunjungi mobil SIM Keliling yang ada dibeberapa titik berikut ini dan mulai dibuka sejak pukul 7:00 WIB:

Margonda City

Baca Juga: Hasil Lengkap Drawing Malaysia Open 2021, 3 Ganda Putra Indonesia Langsung Dikepung Pemain Tuan Rumah

Pelayanan SIM Keliling ini hanya akan melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku SIM habis.

Untuk syarat perpanjangan SIM A dan C, pemohon dapat membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.

Untuk biayanya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu 8 Maei 2021: Ada yang Kena Konflik dan Masalah Keuangan

Saat akan melakukan perpanjangan SIM A dan C pemohon wajib menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah