Perketat Larangan Mudik Lebaran 2021, Satgas Covid-19 Terbitkan Perluasan Waktu Penyekatan

- 22 April 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi transportasi. Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan regulasi pengetatan mudik sebelum diberlakukannya pelarangan pada 6-17 Mei 2021.
Ilustrasi transportasi. Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan regulasi pengetatan mudik sebelum diberlakukannya pelarangan pada 6-17 Mei 2021. /Pexels/

PR INDRAMAYU - Kepala Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memperketat larangan mudik tahun 2021 yang sebelumnya dilakukan penyekatan mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Diketahui, adendum tersebut mengatur tentang perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Betrand Peto Sampaikan Keluh Kesah kepada Ibu Kandung, Onyo: Enggak Ada yang Merhatiin

Perluasan waktu pengetatan sebelum lebaran yakni dari 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

Sedangkan perluasan waktu pengetatan sesudah lebaran yakni dari 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.

“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi dari isi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, 24 April 2021 dikutip Pikiran Rakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Baca Juga: Terbaru! Regulasi Larangan Mudik Lebaran Ditambah, Pengetatan Berlaku Mulai dari 22 April 2021

Perlu diketahui, dengan adanya adendum tersebut tidak akan mempengaruhi Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya yang sebelumnya dikeluarkan terkait larangan mudik yang berlaku pada 6 – 17 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah