PR INDRAMAYU – Pemerintah baru saja menetapkan peraturan baru terkait dengan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Secara resmi, pemerintah Indonesia memperpanjang larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Perubahan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Adendum tersebut juga mengatur perpanjangan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Dalam hal ini, pemerintah akan memperketat izin mudik lebaran Idul Fitri perjalanan antar kota dalam negeri pada H-14 sebelum H+7 atau sesudah tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Selain itu, H-14 akan dimulai pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+ 7 akan dimulai pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan! Kode Redeem ML Hari ini, 23 April 2021, Dapatkan Hadiah Ribuan Gems!
Untuk mengantisipasi para pemudik pergi lebih awal, pihak kepolisian akan mengerahkan para personelnya di jalur alternatif atau jalur tikus saat mudk lebaran 2021.