Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Begini Kata Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon

- 1 Januari 2021, 17:10 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, KH Adib Rofiddin Izza
Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, KH Adib Rofiddin Izza //ANTARA/

Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Salju di Piramida Mesir, Simak Kebenarannya

Secara de jure, sejak 20 Juni 2019, FPI telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap beraktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.

Selain itu, bertentangan dengan hukum yakni melakukan sweeping secara sepihak, tindak kekerasan, provokasi dan lain sebagainya.

Mahfud mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah