Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Begini Kata Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon

- 1 Januari 2021, 17:10 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, KH Adib Rofiddin Izza
Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, KH Adib Rofiddin Izza //ANTARA/

PR INDRAMAYU - Pimpinan pondok pesantren Buntet Cirebon, KH Adib Rofiuddin Izza menyatakan keputusan pemerintah membubarkan dan melarang aktivitas FPI sudah tepat.

"Peristiwa yang sekarang sedang jadi omongan, jadi pembahasan di seluruh masyarakat adalah tentang pembubaran ormas FPI oleh pemerintah," kata Kiyai Adib dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, Jumat 1 Januari 2021.

Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dianggapnya sudah tepat. Lantaran pemerintah mengacu pada Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Ada Detective Conan dan Attack on Titan, Simak 7 Rekomendasi Anime Jepang 2021, Apa Saja?

"Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia," jelasnya.

Adib menyebut bahwa langkah yang diambil pemerintah bukan hanya menurut Undang-undang. Melainkan lebih dari itu, keputusan tersebut pun didasari juga oleh aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ada Perempuan Berhubungan dengan Babi dan Mempunyai Anak? Simak Faktanya

Lebih lanjut Adib menilai, FPI tidak menyadari setiap pergerakannya banyak sekali yang bertentangan dan melanggar hukum.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan FPI menjadi organisasi terlarang. Hal itu sesuai dengan Keputusan Bersama (SKB) oleh enam menteri dan lembaga.

Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Salju di Piramida Mesir, Simak Kebenarannya

Secara de jure, sejak 20 Juni 2019, FPI telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap beraktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.

Selain itu, bertentangan dengan hukum yakni melakukan sweeping secara sepihak, tindak kekerasan, provokasi dan lain sebagainya.

Mahfud mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegasnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah