Resmi Dilarang, Pemprov Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

- 20 Desember 2020, 13:45 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Instagram.com/@baraya_ridwan.kamil

Ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut, kata Daud.

Pertama meminta kepada bupati/wali kota untuk membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota yang ditujukan kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

Baca Juga: Anak Sudah Berusia 5 Tahun Tapi Masih Mengompol? Berikut Cara Mengatasinya

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," tuturnya. 

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," tambahnya.

Bupati/Wali Kota, kata Daud, diminta melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). 

Baca Juga: Wajarkah Anak Usia 5 Tahun Lebih Masih Mengompol di Malam Hari? Berikut Jawabannya

Daud mengatakan, Bupati/Wali Kota diminta untuk melakukan pengetatan terhadap protokol kesehatan di wilayah perkotaan.

Berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), serta pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.

Sementara untuk di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah