Resmi Dilarang, Pemprov Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

- 20 Desember 2020, 13:45 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Instagram.com/@baraya_ridwan.kamil

Baca Juga: Kecewa ke Ayah Tirinya, Putri Delina: Kerja Lah Om, Karena Buat Apalah Koar-koar di Media

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.

Surat Edaran Gubernur tersebut juga berisikan bupati/wali kota harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat di daerah tujuan wisata.

Adapun sejumlah hak yang harus diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Baca Juga: Update Covid-19 Indramayu: Bertambah 39 Orang, Total Terkonfirmasi Kini Tembus 1.634 Kasus

Pertama, membatasi jumlah pengunjung, dengan berlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Kedua, mewajibkan para pengunjung untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," tegas Daud. 

Baca Juga: Tanda-tanda Orang Suka Sama Kita, Salah Satunya Sering Mengajukan Pertanyaan

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," imbuhnya. 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah