Baca Juga: 4 Dampak karena Sering Memarahi Anak di Depan Umum, Salah Satunya Tumbuh Kebencian
10. Dihadirkannya sanksi berjenjang dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), yang menekankan tanggung jawab kepada pemegang data sesuai dengan kemampuan dan skala pemegang data masing-masing seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun korporasi;
11. Memperluas kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berwenang untuk, namun tidak terbatas pada, mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi oleh pemerintah, menerima pengaduan kasus pelanggaran data pribadi, menangani kasus pelanggaran data pribadi serta memberikan sosialisasi terkait isu perlindungan data pribadi dan mengubah pertanggungjawaban menjadi langsung kepada publik dalam penyelenggaraan perlindungan data pribadi;
12. Memperjelas frasa-frasa terkait pengecualian kewenangan pemerintah dalam RUU PDP.***