Sikapi Penegakan HAM, 12 BEM Fakultas Hukum se-Indonesia Rilis Pernyataan Sikap

- 29 November 2020, 13:55 WIB
Ilustrasi mahasiswa yang telah lulus
Ilustrasi mahasiswa yang telah lulus /Pexels/@Ekerulila

3. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merumuskan, menetapkan, mengesahkan, dan memberlakukan konsep Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai tata alternatif untuk penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu berbasis inisiatif lokal;

4. Pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat dilarang menduduki jabatan pemerintahan;

Baca Juga: RS UMMI Bogor Terancam Ditutup, Akibat tak Laporkan Hasil Tes Swab Rizieq Shihab

5. Tidak mencabut status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) Eks militan ISIS;

6. Warga Negara Indonesia (WNI) berhak untuk pulang ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk berperan aktif dalam memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) Eks militan ISIS ke Indonesia;

7. Mekanisme deradikalisasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Eks militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang dipulangkan dapat mencakup upaya profiling, pelibatan stakeholder secara aktif, penanganan case by case apabila diperlukan pemisahan anak-anak dan orang dewasa, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan restoratif;

Baca Juga: JADWAL BOLA TV Minggu, 29 November 2020: Barcelona, Man United, AC Milan, Chelsea, Tottenham

8. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk membahas kembali Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan mempertimbangkan masukan-masukan bersama dengan akademisi, pemangku kebijakan, serta pihak terkait dalam waktu dekat;

9. Mengutamakan sanksi administrasi dan mekanisme ganti rugi di dalam penyelesaian sengketa pelanggaran perlindungan data pribadi yang akan ditindaklanjuti dengan sanksi pidana sebagai ultimum remedium yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban jika mekanisme awal tidak berhasil.

Selain itu, mengatur pula mengenai tindak lanjut terhadap pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh pemerintah;

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Unpad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x