Sikapi Penegakan HAM, 12 BEM Fakultas Hukum se-Indonesia Rilis Pernyataan Sikap

- 29 November 2020, 13:55 WIB
Ilustrasi mahasiswa yang telah lulus
Ilustrasi mahasiswa yang telah lulus /Pexels/@Ekerulila

PR INDRAMAYU – Berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dikabarkan masih belum menemui keadilan.

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) se Indonesia merilis pernyataan sikap terkait fenomena tersebut.

Pernyataan sikap itu dikeluarkan pada Konferensi Mahasiswa Hukum Nasional (KMHN) 2020 yang bertemakan “Aktualisasi HAM dari Masa ke Masa”. Acara itu diadakan secara daring pada 13-15 November 2020 lalu.

Baca Juga: Terus Didalami, Polresta Bogor Lakukan Penyidikan Terkait Kepulangan Rizieq Shihab dari RS UMMI

12 BEM FH tersebut berasal dari Unpad, Unsri, Undip, Usakti, Unsoed, UI, UII, UGM, Unnes, Unikal, UM Metro, UPH, dan UB.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Unpad, berikut 12 poin pernyataan sikap tersebut:

1. Meratifikasi Statuta Roma dan International Criminal Court (ICC) dalam memperkuat hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum internasional;

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Lewat Pintu Belakang Tanpa Persetujuan, Pihak RS UMMI Angkat Tangan

2. Merevisi Pasal 21 Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan memberikan kewenangan penyidikan;

3. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merumuskan, menetapkan, mengesahkan, dan memberlakukan konsep Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai tata alternatif untuk penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu berbasis inisiatif lokal;

4. Pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat dilarang menduduki jabatan pemerintahan;

Baca Juga: RS UMMI Bogor Terancam Ditutup, Akibat tak Laporkan Hasil Tes Swab Rizieq Shihab

5. Tidak mencabut status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) Eks militan ISIS;

6. Warga Negara Indonesia (WNI) berhak untuk pulang ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk berperan aktif dalam memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) Eks militan ISIS ke Indonesia;

7. Mekanisme deradikalisasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Eks militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang dipulangkan dapat mencakup upaya profiling, pelibatan stakeholder secara aktif, penanganan case by case apabila diperlukan pemisahan anak-anak dan orang dewasa, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan restoratif;

Baca Juga: JADWAL BOLA TV Minggu, 29 November 2020: Barcelona, Man United, AC Milan, Chelsea, Tottenham

8. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk membahas kembali Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan mempertimbangkan masukan-masukan bersama dengan akademisi, pemangku kebijakan, serta pihak terkait dalam waktu dekat;

9. Mengutamakan sanksi administrasi dan mekanisme ganti rugi di dalam penyelesaian sengketa pelanggaran perlindungan data pribadi yang akan ditindaklanjuti dengan sanksi pidana sebagai ultimum remedium yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban jika mekanisme awal tidak berhasil.

Selain itu, mengatur pula mengenai tindak lanjut terhadap pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh pemerintah;

Baca Juga: 4 Dampak karena Sering Memarahi Anak di Depan Umum, Salah Satunya Tumbuh Kebencian

10. Dihadirkannya sanksi berjenjang dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), yang menekankan tanggung jawab kepada pemegang data sesuai dengan kemampuan dan skala pemegang data masing-masing seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun korporasi;

11. Memperluas kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berwenang untuk, namun tidak terbatas pada, mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi oleh pemerintah, menerima pengaduan kasus pelanggaran data pribadi, menangani kasus pelanggaran data pribadi serta memberikan sosialisasi terkait isu perlindungan data pribadi dan mengubah pertanggungjawaban menjadi langsung kepada publik dalam penyelenggaraan perlindungan data pribadi;

12. Memperjelas frasa-frasa terkait pengecualian kewenangan pemerintah dalam RUU PDP.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Unpad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x