Penderita ODGJ di Kota Ini Dipasung Bertahun-tahun, Kini Dibebaskan Program Terobosan 'Ketepel Oy'

- 28 November 2020, 23:04 WIB
Ilustrasi dipasung.
Ilustrasi dipasung. //Pixabay

PR INDRAMAYU - Dua orang penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Tasikmalaya dipasung selama bertahun-tahun oleh keluarganya sendiri.

Kejadian yang menyedihkan ini terjadi di Kampung Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmaaya.

Namun kini dua penderita ODGJ tersebut telah dibebaskan, setelah melalui pendekatan Holistik terhadap penderita gangguan jiwa oleh pihak UPTD Puskesmas Sukalaksana.

Baca Juga: Belum Terima Bayaran, Pekerja Bangunan Ini Nekat Hancurkan Rumah yang Telah Dibangunnya

Hal itu diungkap langsung oleh Kepala UPTD Puskesmas Sukalaksana dr. Budy Nugraha, MM pada Sabtu, 27 November 2020.

"Caranya dengan meningkatkan peran lintas sektoral dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan jiwa," ujarnya sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Dua ODGJ Dipasung Bertahun-tahun oleh Keluarga, Tim Ketepel Oy Kota Tasikmalaya Beraksi'.

Dalam terobosan program kegiatan terpadu penanganan ODGJ di wilayah kerja UPTD Puskesmas Sukalaksana yang diberi nama Ketepel Oy tersebut, Puskesmas dibantu oleh pemerintah Kelurahan Sukarindik, Kapospol Bungursari, Babinsa, LPM, karang taruna, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dipanggil Penyidik, Berkas Kasus Suap Dinilai Lengkap

"Kamis kemarin kami juga sudah mengevakuasi pembebasan ODGJ yang dipasung di wilayah Kelurahan Sukarindik atas nama S usia 37 tahun, untuk mendapatkan penanganan rawat inap di Rumah Sakit Marzoeki di Bogor," kata dia.

Selain itu kata dia, sebelumnya seorang penderita pasung lain di wilayah itu telah lebih dulu mendapat perawatan di RS Marzoeki.

Menurut dia, dari 17 penderita ODGJ di wilayah itu, dua di antaranya penderita pasung, sisanya ODGJ sebagian sudah tertangani.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5 Miliar Serentak di Tujuh Kantor Pengawasan Jawa Barat

Guna melakukan pembebasan ODGJ khususnya yang dipasung, prosesnya cukup panjang.

"Diperlukan kesabaran dan ketelatenan dalam penanganan ODGJ, banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum dilaksanakan rujukan," katanya.

Semua pihak, kata dia, harus bekerja sama melengkapi data kependudukannya, mempersiapkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan persetujuan keluarga.

Baca Juga: Ono Surono: Pak Ajay Tidak Makan Uang Rakyat, Istilahnya Kita Tergelincir di Jalan yang Rata

Selain itu, diperlukan juga edukasi keluarga dan mempersiapkan lingkungan nanti saat kepulangan pasien dari perawatan.

"Alhamdulillah tahun 2020, program Ketepel Oy sukses membebaskan 2 penderita pasung di wilayah kerja kami. Semoga dapat segera pulih, produktif dan mandiri.Tentunya kami dan tim Ketepel Oy akan tetap melakukan pemantauan," ujar dia.

Ditambahkan Budy, ODGJ mempunyai hak yang sama seperti pasien penyakit lainnya dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan guna meningkatkan kualitas hidup menjadi baik dan mempertahankannya.

Baca Juga: Kirim Surat Dadakan ke Birma Arya, Habib Rizieq Minta Dirahasiakan Hasil Tes Swabnya

Disinggung soal gejala seseorang menunjukan tanda mengalami gangguan jiwa, Budy mengatakan, bisa dilihat dari perubahan kepribadian, muncul kecemasan, kemarahan, ataupun mood swing, penarikan diri dari lingkungan sosial dan isolasi, kurangnya perawatan diri, hingga terlihat putus asa.

"Jika melihat tanda-tanda seperti itu, maka segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat alias jangan main pasung. Sebab pemasungan sudah tidak diperbolehkan. Intinya, stop pasung mulai kini dan seterusnya," kata dia.*** (Asep M Saefuloh/Pikiran Rakyat)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x