PR INDRAMAYU - Industri rumahan tembakau gorila berhasil diungkap oleh Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Narkoba Jawa Barat dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam kasus terssebut pelaku berinisial BCL yang dibantu oleh BCH berperan dalam memproduksi rumahan ganja sintetis cair atau tembakau gorila.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna mengungkapkan BCL dan BCH diringkus di hotel di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten.
Baca Juga: Cek Fakta: Mahathir Mohamad Sebut Pendidikan Indonesia Terlalu Banyak Belajar Agama, Ini Faktanya
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, saat itu keduanya akan mengambil dua kilogram bahan baku pembuatan tembakau gorila di bandara pada Rabu (18 November 2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Bahan baku tembakau gorila ini didatangkan dari China melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu. Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorila itu milik dari tersangka SM,” ungkap Kombes Ulung, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23 November 2020).
Penangkapan BCL dan BCH itu berawal dari penangkapan HF, HS, dan AR di hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020.
Baca Juga: Kenapa Ada 7 Hari dalam Seminggu? Simak Penjelasannya
“Dari tiga tersangka itu, kami menyita barang bukti dua kilogram ganja sintetis atau tembakau gorila,” lanjut Kapolrestabes Bandung.