Kasus Ganja, Pelaku Inisial BCL Bersama Temannya Diringkus Polisi di Hotel Kawasan Cengkareng

- 24 November 2020, 13:11 WIB
Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dalam kemasan siap edar saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintesis, 2 kg serbuk warna putih, berbagai alat pengolahan dari sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD,
Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dalam kemasan siap edar saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintesis, 2 kg serbuk warna putih, berbagai alat pengolahan dari sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, /M Agung Rajasa/ANTARA

PR INDRAMAYU - Industri rumahan tembakau gorila berhasil diungkap oleh Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Narkoba Jawa Barat dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam kasus terssebut pelaku berinisial BCL yang dibantu oleh BCH berperan dalam memproduksi rumahan ganja sintetis cair atau tembakau gorila.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna mengungkapkan BCL dan BCH diringkus di hotel di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Cek Fakta: Mahathir Mohamad Sebut Pendidikan Indonesia Terlalu Banyak Belajar Agama, Ini Faktanya

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, saat itu keduanya akan mengambil dua kilogram bahan baku pembuatan tembakau gorila di bandara pada Rabu (18 November 2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Bahan baku tembakau gorila ini didatangkan dari China melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu. Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorila itu milik dari tersangka SM,” ungkap Kombes Ulung, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23 November 2020).

Penangkapan BCL dan BCH itu berawal dari penangkapan HF, HS, dan AR di hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020.

Baca Juga: Kenapa Ada 7 Hari dalam Seminggu? Simak Penjelasannya

“Dari tiga tersangka itu, kami menyita barang bukti dua kilogram ganja sintetis atau tembakau gorila,” lanjut Kapolrestabes Bandung.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x