Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka Periode 20-24 September 2021, Khusus SIM A dan B

19 September 2021, 06:30 WIB
Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka periode 20-24 September 2021. /Instagram/@simonlineid

PR INDRAMAYU - Terdapat jadwal SIM Keliling untuk hari Senin 20 September 2021 hingga Jumat 24 September 2021.

Program SIM keliling ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majalengka.

Satlantas Polres Kabupaten Majalengka menyelenggarakan program pelayanan SIM keliling yang ditujukan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM B.

Baca Juga: Prediksi Brighton & Hove Albion vs Leicester City di Liga Inggris Lengkap dengan Prakiraan Susunan Pemain

Adapun waktu pelaksanaan layanan SIM keliling ini akan dimulai pukul 9.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Lokasi pelayanan SIM keliling di Kabupaten Majalengkan ini terdiri dari beberapa lokasi.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dalam unggahan Instagram @satlantasmjlk pada Sabtu 18 September 2021, berikut adalah lokasi pelayanan SIM keliling di Majalengka untuk Senin, 10 September 2021 hingga Jumat, 24 September 2021.

Baca Juga: Link Nonton Hometown Cha Cha Cha Episode 7 Sub Indo 18 September 2021: Ji Sung Hyun Dekati Yoo Hye Jin

1. Senin, 20 September 2021 di Ruko Desa Rajagaluh Lor, Majalengka, Jawa Barat

2. Selasa, 21 September 2021 di Desa Leuwimunding, Majalengka Jawa Barat

3. Rabu, 22 September 2021 di Desa Sukahaji, Majalengka, Jawa Barat

Baca Juga: Sebut TikTok Pentingkan Traffic Tinggi, Ernest Prakasa: Akui Bahwa Platformnya Banyak Dihuni Film Bajakan

4. Kamis, 23 September 2021 di Tirta Indah Sindangwangi, Majalengka, Jawa Barat

5. Jumat, 24 September 2021 di Desa Yanjungsari, Sukahaji, Majalengka, Jawa Barat

Adapun persyarat yang harus dibawa jika ingin memperpanjang pajak kendaraan bermotor melalui SIM keliling di Kabupaten Majalengka:

Baca Juga: Marak Pembajakan Film Indonesia di Aplikasi TikTok, Ernest Prakasa: Belum Menunjukkan Niat Serius

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang belum habis masa aktifnya dan di fotokopi

Itulah informasi mengenai jadwal serta persyaratan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui program SIM keliling.

Baca Juga: Prediksi Estoril Praia vs Sporting Lisbon Liga Primeira,: Verde e Brancos Harus Lakukan Perbaiki Lini

Bagi Masyarakat Kabupaten Majalengka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM B dalam pelayanan SIM keliling ini, harus memperhatikan persyaratan dan jadwal dengan teliti.

Masyarakat yang akan memperpanjang pajak kendaraan bermotor melalui layanan SIM keliling ini diimbau untuk tetap mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

Hal itu guna mencegah penularan Covid-19 dalam pelaksanaan program pelayanan SIM keliling ini.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @satlantasmjlk

Tags

Terkini

Terpopuler