Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5 Miliar Serentak di Tujuh Kantor Pengawasan Jawa Barat

28 November 2020, 22:28 WIB
Bea cukai musnahkan sejumlah barang ilegal di Jawa Barat. /PMJ News

PR INDRAMAYU - Barang ilegal senilai Rp5 miliar dimusnahkan Bea Cukai pada Sabtu, 28 November 2020.

Pemusnahan barang ilegal ini diketahui dilakukan secara serentak di tujuh kantor pengawasan di wilayah Jawa Barat, yang meliputi Bandung, Cikarang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Cirebon, dan Tasikmalaya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com dengan judul 'Barang Ilegal Senilai Rp5 Miliar Dimusnahkan, Bea Cukai: Jalankan Amanah UU', barang ilegal tersebut sendiri merupakan barang-barang hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Barat periode 2017 hingga 2020.

Baca Juga: Ono Surono: Pak Ajay Tidak Makan Uang Rakyat, Istilahnya Kita Tergelincir di Jalan yang Rata

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Jabar Saipullah Nasution menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk sosialisasi pada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai.

Pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai bersama dengan instansi pemerintah, dan aparat penegak hukum di lingkungan Jawa Barat untuk menekan peredaran barang kena cukai.

"Pemusnahan ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan amanah UU Cukai dalam tata Kelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau," kata Saipullah, sebagaimana dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Kirim Surat Dadakan ke Birma Arya, Habib Rizieq Minta Dirahasiakan Hasil Tes Swabnya

Dalam pemusnahan barang ilegal tersebut, total nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp5.075.690.465 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara mencapai Rp3.431.634.396.

Lebih lanjut disampaikan Saipullah bahwa potensi kerugian imateriil lainnya lebih besar, lantaran dampak negatif masyarakat berupa ancaman kesehatan.

"Potensi kerugian imateriil lainnya yang lebih besar yaitu timbulnya dampak negatif bagi masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengonsumsi barang-barang ilegal," katanya.

Baca Juga: Kiwil Diberitakan Kawin Lagi, Kali Ini Sebut 'Gak Mau Banyak Komen' hingga Ungkap Istrinya Ngamuk

Untuk diketahui, pada periode 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai wilayah Jawa Barat telah melakukan 2.088 penindakan di bidang cukai.

Selain itu, berhasil mengamankan 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp30,5 miliar.

Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.

Baca Juga: Aurel Segera Menikah tapi Krisdayanti Belum Mengenal Atta: Cuma Bisa Mendoakan dari Jauh

Lebih lanjut, Saipullah berharap bahwa sinergi yang dibangun dapat lebih ditingkatkan.

"Sinergi yang dibangun diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di Provinsi Jawa Barat,” katanya.

“Yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas," kata Saipullah.*** (Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler