Umrah di Tengah Pandemi Covid-19, Indonesia Menjadi Salah Satu Negara yang Diizinkan Arab Saudi

- 2 November 2020, 16:53 WIB
Jemaah umrah
Jemaah umrah /pixabay.com

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Terkait Penghinaan Umat Muslim, FPI dan PA 212 Berdatangan di Kantor Dubes Prancis

Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah,” pungkas Oman.

“PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” tambahnya lagi.

Dia juga menegaskan, Kementerian Agama siap baik secara regulasi maupun pengawasan dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini. ***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah