Baca Juga: Aksi Demonstrasi Terkait Penghinaan Umat Muslim, FPI dan PA 212 Berdatangan di Kantor Dubes Prancis
Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.
“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah,” pungkas Oman.
“PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” tambahnya lagi.
Dia juga menegaskan, Kementerian Agama siap baik secara regulasi maupun pengawasan dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini. ***