Umrah di Tengah Pandemi Covid-19, Indonesia Menjadi Salah Satu Negara yang Diizinkan Arab Saudi

- 2 November 2020, 16:53 WIB
Jemaah umrah
Jemaah umrah /pixabay.com

PR INDRAMAYU – Indonesia menjadi salah satu negara yang diizinkan pemerintah Arab Saudi, untuk menyelenggarakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 ini.

Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan, Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa pandemi Covid-19 sudah terbit.

Menurutnya, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

Baca Juga: Sepeda Milik Ayahnya Dicuri, Tantri Kotak Koar-koar hingga Minta Netizen Lacak Lokasi Pencuri

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait," kata Oman dalam pesan singkat yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI, Senin, 1 November 2020.

“Termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” tambah Oman.

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Baca Juga: UMP 2021 Jawa Barat Tidak Naik, Gubernur Ridwan Kamil Beberkan Penjelasannya: 'Mohon Dimaklumkan'

Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.

Oman memastikan, KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.

Baca Juga: Naiknya Harga Cabai dan Bawang Jadi Salah Satu Sebab Inflasi Oktober 2020, Begini Jelasnya

Namun, ada penambahan aturan yang  disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Alfamart Dikabarkan Bagi-bagi Kupon Gratis Rp2 Juta Cuma dengan Isi Data, Tinjau Faktanya

Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi.

Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda.

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Terkait Penghinaan Umat Muslim, FPI dan PA 212 Berdatangan di Kantor Dubes Prancis

Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah,” pungkas Oman.

“PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” tambahnya lagi.

Dia juga menegaskan, Kementerian Agama siap baik secara regulasi maupun pengawasan dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini. ***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah