Lembaga itu juga bertindak sebagai pengawas agar semua langkah pendonasian organ sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Belum Terima Bayaran, Pekerja Bangunan Ini Nekat Hancurkan Rumah yang Telah Dibangunnya
Keenam nakes tersebut dinyatakan bersalah karena dianggap melecehkan tubuh seseorang, melangkahi sistem yang berlaku, dan memalsukan rekam medik.
Kasus ini terbongkar pada 2018 usai Shi melaporkan adanya penipuan atas kematian sang ibunda, Li Ping yang sempat koma bersama dirinya gara-gara kecelakaan mobil.
Berdasarkan laporan itu, Ayah Shi dan saudara perempuannya ditipu untuk menandatangani lembar persetujuan palsu, ketika kerabat lainnya mendapat 200 ribu Yuan atau setara dengan Rp427 juta sebagai 'subsidi' atas pendonasian organ.*** (Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran Rakyat)