Perhatian ekstra, penuh kasih, dan menyeluruh perlu diberikan kepada mereka sebagaimana konsep “momong, among, ngemong” yang dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia tersebut.
“Kita juga bisa belajar dari Amerika Serikat lewat penerapan Individualized Education Program (IEP) yang melibatkan orang tua dalam program pendidikan khusus bagi anak-anak penyandang autisme,” tutur Andini dan Anggi.
Baca Juga: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Gelar Tes Cepat Covid-19 Di 54 Titik Tempat Wisata
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat memiliki direktorat yang secara khusus menangani masalah ini. Kebijakan yang lebih berpihak pada penyandang disabilitas perlu didukung semua pihak.
Meskipun telah ada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 70 Tahun 2009, aturan tersebut perlu diturunkan hingga tataran teknis. Hal ini untuk memudahkan penyelenggara pendidikan dalam merealisasikan aturan tersebut.
Setelah menjalin kerja sama dari berbagai pihak, pemerintah perlu memberi perhatian kepada tenaga profesional baik psikolog maupun terapis yang menjadi garda terdepan dalam menangani penyandang disabilitas. Dukungan moral dan materil amat dibutuhkan mereka.
Baca Juga: Microsoft Deteksi dan Hentikan Serangan Siber Konferensi Munich
Kampanye di media massa dan sosial perlu digalakkan. Kampanye tersebut bisa untuk membangun kesadaran terhadap isu ini.
“Langkah-langkah di atas akan sangat membantu anak-anak penyandang autisme dan anak-anak berkebutuhan khusus lainnya beserta keluarga, terutama pada masa pandemi seperti sekarang ini,” ujar Andini dan Anggi.***