Apabila dijual kepada mustahiq maka penjual wajib mengembalikan uangnya dan menjadikan daging atau kulit yang telah diterima sebagai amal sedekah.
Sedangkan apabila yang menjualnya adalah fakir miskin yang menerima hewan kurban, maka hal ini diperbolehkan dan jual belinya sah secara hukum.
Hal ini diterangkan dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab : VIII halaman 418 – 420 (Nawawi 2009) yang berbunyi:
“Telah menjadi kesepakatan Imam Syafi'i dan para ulama pengikutnya bahwa tidak boleh menjual sesuatu dari kurban dan sembelihan baik kurban nadzar maupun sunnah, baik daging, lemak, kulit, tanduk, bulu, maupun lainnya. Dan tidak boleh menjadikan kulit atau lainnya untuk upah bagi penyembelih, tetapi hendaklah disedekahkan oleh mudhahhi atau menjadikannya sesuatu yang bermanfaat misalnya untuk tempat minum, bejana, sepatu dan lain sebagainya.”
Demikian dasar hukum yang tidak memperbolehkan jual beli kulit dan organ tubuh hewan kurban.
Hal ini menjadi catatan penting bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban di hari raya Idul Adha mendatang.***