Idul Adha 2021, Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam?, Berikut Penjelasannya

- 17 Juli 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi pembagian daging kurban Idul Adha. Dalam praktek penyembelihan pada Idul Adha, masyarakat Indonesia kerap menjual kulit hewan kurban, berikut hukum  yang berlaku dalam Islam.
Ilustrasi pembagian daging kurban Idul Adha. Dalam praktek penyembelihan pada Idul Adha, masyarakat Indonesia kerap menjual kulit hewan kurban, berikut hukum yang berlaku dalam Islam. / Unsplash.com/ Kyle Mackie

Baca Juga: Cara Pengajuan Refund Tiket Kereta Api yang Perjalanannya Dibatalkan KAI, Dana Dikembalikan 100 Persen

Apabila dijual kepada mustahiq maka penjual wajib mengembalikan uangnya dan menjadikan daging atau kulit yang telah diterima sebagai amal sedekah.

Sedangkan apabila yang menjualnya adalah fakir miskin yang menerima hewan kurban, maka hal ini diperbolehkan dan jual belinya sah secara hukum.

Hal ini diterangkan dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab : VIII halaman 418 – 420 (Nawawi 2009) yang berbunyi:

Baca Juga: 6 Sikap Forum Pimred PRMN pada Pemerintah yang Melakukan Perpanjangan PPKM Darurat Tanpa Jamin Kebutuhan Dasar

“Telah menjadi kesepakatan Imam Syafi'i dan para ulama pengikutnya bahwa tidak boleh menjual sesuatu dari kurban dan sembelihan baik kurban nadzar maupun sunnah, baik daging, lemak, kulit, tanduk, bulu, maupun lainnya. Dan tidak boleh menjadikan kulit atau lainnya untuk upah bagi penyembelih, tetapi hendaklah disedekahkan oleh mudhahhi atau menjadikannya sesuatu yang bermanfaat misalnya untuk tempat minum, bejana, sepatu dan lain sebagainya.”

Demikian dasar hukum yang tidak memperbolehkan jual beli kulit dan organ tubuh hewan kurban.

Hal ini menjadi catatan penting bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban di hari raya Idul Adha mendatang.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah