PR INDRAMAYU – Kebijakan PKKM Darurat saat ini membuat pihak Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan beberapa perjalanan Kereta Api (KA) untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Dibatalkannya perjalanan KA, penumpang dapat segera mengajukan pengembalian bea (refund) tiket.
Melansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @kai121, pengajuan refund bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access.
Baca Juga: Neflix Akan Segera Merilis Emily in Paris Season 2 dalam Waktu Dekat! Berikut Kemungkinan Rilisnya
Jika pemesanan melalui mitra pemesanan, pastikan data pemesanan seperti nama, nomor telepon dan email harus sama dengan data di akun KAI Access.
Pengajuan pembatalan via KAI Access dapat dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Jika lewat dari waktu tersebut, pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun atau nomor WhatsApp resmi KAI 121 (08111-2111-121).
Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Nevertheless Episode 5, Tayang Kembali Malam Ini 17 Juli 2021!
Pengembalian dana refund akan diberikan sebesar 100% di luar bea pesan dan tidak dikenakan charge.