Cara Pengajuan Refund Tiket Kereta Api yang Perjalanannya Dibatalkan KAI, Dana Dikembalikan 100 Persen

- 17 Juli 2021, 12:20 WIB
KAI batalkan beberapa perjalanan kereta api karena ada PPKM Darurat, penumpang bisa mengajukan refuda dan dapatkan dana kembal 100 persen.
KAI batalkan beberapa perjalanan kereta api karena ada PPKM Darurat, penumpang bisa mengajukan refuda dan dapatkan dana kembal 100 persen. /https://kai.id/

PR INDRAMAYU – Kebijakan PKKM Darurat saat ini membuat pihak Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan beberapa perjalanan Kereta Api (KA) untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Dibatalkannya perjalanan KA, penumpang dapat segera mengajukan pengembalian bea (refund) tiket.

Melansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @kai121, pengajuan refund bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access.

Baca Juga: Neflix Akan Segera Merilis Emily in Paris Season 2 dalam Waktu Dekat! Berikut Kemungkinan Rilisnya

Jika pemesanan melalui mitra pemesanan, pastikan data pemesanan seperti nama, nomor telepon dan email harus sama dengan data di akun KAI Access.

Pengajuan pembatalan via KAI Access dapat dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Jika lewat dari waktu tersebut, pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun atau nomor WhatsApp resmi KAI 121 (08111-2111-121).

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Nevertheless Episode 5, Tayang Kembali Malam Ini 17 Juli 2021!

Pengembalian dana refund akan diberikan sebesar 100% di luar bea pesan dan tidak dikenakan charge.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x