Sementara uang hasil penjualan kulit dan kepala hewan kurban tersebut bisa dipakai untuk keperluan lain, seperti membayar tukang jagal.
Dari berbagai teks mazhab Syafi'i, Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak boleh menjual daging, kulit, tanduk, hingga rambut hewan kurban.
Baca Juga: Profil Ji Sung Pemeran Kang Yo Han, Karakter Utama dalam Drama Korea The Devil Judge
Mayoritas madzhab terutama Madzhab Syafi'i mengharamkan menjual kulit hewan kurban sebagai upah jagal.
Sedangkan orang yang berkurban diperbolehkan untuk mengambil dan memanfaatkan kulit hewan kurban.
Oleh sebab itu, menjual kulit hewan kurban bisa membuat ibadah yang dilakukan menjadi tidak sah.
Baca Juga: Man Utd Akan Ajukan Tawaran Resmi untuk Raphael Varane kepada Real Madrid, Berikut Durasi Kontraknya
Artinya, hewan kurban yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha hanya menjadi sembelihan biasa, bukan termasuk ibadah berkurban seperti dalam syariat Islam.
Menurut madzhab Syafi'i menjual kulit hewan kurban, baik itu kurban wajib atau kurban sunat hukumnya haram.
Dan jual belinya dianggap tidak sah apabila yang menjualnya adalah orang yang berkurban (mudhohi) atau orang kaya yang menerimanya.