Khutbah Jumat 18 Jui 2021 Terbaru dari Kemenag, Kriteria Halal Wisata di Indonesia

- 17 Juni 2021, 21:00 WIB
Simak contoh khutbah Jumat  yang bisa dibawakan besok 18 Juni 2021, soal destinasi wisata halal di Indonesia.
Simak contoh khutbah Jumat yang bisa dibawakan besok 18 Juni 2021, soal destinasi wisata halal di Indonesia. /Pixabay/stratageme2015

PikiranRakyat-Indramayu.com mengutip khutbah Jumat ini dari Kemenag:

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Simak Ketentuan Umum Calon Pelamar dari Kemenpan RB

Khutbah Pertama

الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ، وَبِفَضْلِهِ تَتَنَزَّلُ الْخَيْرَاتُ وَالْبَرَكَاتُ، وَبِتَوْفِيْقِهِ تَتَحَقَّقُ الْمَقَاصِدُ وَالْغَايَاتُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَانَبِيَّ بَعْدَهُ. اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ المُجَاهِدِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا آيُّهَا الحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ، وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى.

فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ:

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap persoalan halal belum menunjukkan sisi yang menggembirakan. Meskipun pelaksanaan sertifikasi halal sudah lama berjalan di Indonesia, kurang lebih 30 tahun, kesadaran halal dari pelaku usaha maupun masyarakat belum merata. Banyak pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK) yang masih enggan mengurus sertifikat halal. Padahal produknya beredar dan diperdagangkan di masyarakat yang mayoritas muslim, dan secara religius sangat peduli soal halal dan haram suatu konsumsi. Apakah berupa produk makanan, minuman, kuliner, obat, kosmetika, barang gunaan, dan sebagainya.

Jumlah UMK ini jutaan di Indonesia. Tak kurang dari 62 juta tersebar di seluruh tanah air. Jika kesadaran halal belum membaik di kalangan pelaku usaha untuk menyajikan produk halal, potensi umat mengkonsumsi barang yang tidak-halal atau haram juga akan tinggi. Siapa yang bisa menjamin bahwa semua produk yang dihasilkan pabrik atau perusahaan terjamin kehalalannya. Siapa yang bisa memastikan bahwa suatu produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi kriteria halal? Di sinilah pentingnya memastikan kehalalan produk itu. Bukan saja zatnya halal, tetapi proses produksinya juga dinyatakan halal. Dalam konteks inilah maka Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di masyarakat memenuhi kehalalan. Caranya adalah dengan sertifikasi halal produk.

Baca Juga: Mengenal Lady Loki, Karakter Varian yang Muncul di Episode 2

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x