Khutbah Jumat 18 Jui 2021 Terbaru dari Kemenag, Kriteria Halal Wisata di Indonesia

- 17 Juni 2021, 21:00 WIB
Simak contoh khutbah Jumat  yang bisa dibawakan besok 18 Juni 2021, soal destinasi wisata halal di Indonesia.
Simak contoh khutbah Jumat yang bisa dibawakan besok 18 Juni 2021, soal destinasi wisata halal di Indonesia. /Pixabay/stratageme2015

Jemaah Jumat yang Dimuliakan Allah

Sengaja khatib menyampaikan perkembangan industri halal ini karena kurang mendapat perhatian dari kaum muslimin Indonesia. Padahal mengkonsumsi makanan halal merupakan ajaran dan perintah Allah SWT. Al-Quran secara eksplisit menegaskan :

فَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاشْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah dikaruniakan Allah kepada kamu dan syukurilah nikmat Allah, jika benar kamu hanya menyembahNya semata-mata” (An-Nahl: 114)

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” (Al-Maidah: 88)

Baca Juga: Cepat Tukarkan Sisa 3 Kode Redeem GI ‘Genshin Impact’ dari Mihoyo, 17 Juni 2021, Dapatkan Hadiah Ribuan Mora!

Begitu juga larangan mengkonsumsi barang yang haram juga sangat tegas dinyatakan dalam Al-Qur’an. Misalnya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan” (Al-Maidah:3).

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x