Baca Juga: Soal Polemik Sinetron Suara Hati Istri, KPI Akhirnya Buka Suara
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan para ulama dan hadis mengenai ini, maka wanita haid atau yang sedang junub dibolehkan membenarkan bacaan Al-Quran orang lain yang keliru.
Oleh sebab itu berdasarkan hukum ini, jika ada orang lain membaca Al-Quran dan ada sebagian bacaannya yang salah, maka wanita haid boleh menegur dan membenarkannya jika dia kebetulan sedang mendengarnya.***