Berikut Ketentuan Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Sebelum Idul Fitri, Termasuk Nominalnya Menurut BAZNAS

- 5 Mei 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Berikut ketentuan zakat fitrah yang harus dibayarkan menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Ilustrasi zakat fitrah. Berikut ketentuan zakat fitrah yang harus dibayarkan menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). /Baznas

Adapun zakat fitrah yang wajib diberikan adalah berupa makanan pokok dengan takaran berat yakni sebesar 2,5 kg. Di Indonesia sendiri, beras adalah makanan pokok masyarakat sehari-harinya.

Sehingga berlaku ketentuan dimana zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah berupa beras dengan takaran yang diwajibkan besarannya seberat 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Unggah Foto Pamer Cincin Nikah Bersama Fero Walandouw, Cita Citata Banjir Komentar dari Netizen

Pendapat lainnya dari para ulama dapat membayarkan zakat fitrah dengan uang tunai yang setara dengan nilai bahan makanan pokok dengan takaran yang telah ditentukan.

Yakni pendapat dari ulama diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Dalam artian, nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang dapat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada saat itu.

Baca Juga: Marvel Rilis Secara Resmi Judul Sekuel Film Black Panther dan Captain Marvel, Berikut Lengkapnya

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Zakat fitrah sendiri dapat diberikan langsung kepada orang yang berhak menerimanya, atau dapat juga diserahkan kepada pihak masjid untuk nantinya mereka salurkan kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Baznas sendiri sebagai lembaga zakat nasional juga menerima zakat fitrah untuk disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah