PR INDRMAYU – Asumsi masyarakat mengenai vaping (rokok elektrik) yang dianggap lebih aman dibandingkan merokok tembakau tidaklah benar.
Faktanya vaping tetap saja dapat menyebabkan kerusakan paru-paru dan juga bisa mengakibatkan penyakit mematikan.
Kasus penyakit paru-paru terkait vaping dikenal sebagai EVALI yang dimaksud dengan rokok elekrik, atau vaping, atau sebutan lainnya cedera paru terkait penggunaan produk elektronik ini.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Dibuka, Segera Daftar, Simak Tahapan Seleksinya
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari TheHealthy, data menunjukkan hampir 3.000 kasus penyakit paru-paru disebabkan oleh kebiasaan vaping menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC).
Pendataan yang dilakukan oleh 29 negara bagian mencatat kasus kematian akibat vaping sebanyak 68 kasus.
Orang yang terpapar Covid-19 yang memiliki kebiasaan vaping dapat memperburuk gejala dari virus corona tersebut hingga meningkatkan risiko kematian.
Baca Juga: Soal Dampak Perkawinan Anak, Menteri PPPA: Berpotensi Munculkan Kemiskinan Antargenerasi
Ketika kamu melakukan vape, kamu sedang menghidurp cairan dari kartrid yang terpasang ke perangkat vaping.