“Dia kirim ke media sosial terlapor dengan kalimat engga mau viral, maka kirimkan uang,” ujar Kombes Yusri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News, pada Kamis, 24 Maret 2021.
Oleh karena itu, Gabriella melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian pada 11 Februari 2021 yang lalu agar pelaku dapat segera ditangkap.
Mendapatkan laporan tersebut, Polisi langsung bergerak cepat untuk melacak akun media sosial yang telah mengancam Gabriella.
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pada 20 Maret 2021 yang lalu di Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, Yusri juga mengatakan bahwa pelaku hanya iseng melakukan ancaman tersebut, karena sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pemerasan dan berhasil mendapatkan uang.
Baca Juga: Promosikan Kembali Bioskop di Bogor, Wakil Walikota: Penonton Baru Sekitar 10 Persen
Untuk itulah, pelaku kembali mencoba untuk melakukan pemerasan sekaligus ancaman terhadap Gabriella.
Atas perbuatannya itu, Pelaku dapat dijerat dengan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal kurungan pidana penjara selama 6 tahun.
Sedangkan di sisi lain, usai mendapatkan informasi terkait motif pelaku, Polisi langsung meminta keterangan kepada Gabriella karena pelaku mengatakan bahwa dirinya memiliki video syur milik Gabriella yang digunakannya untuk melakukan pemerasan.