UU Cipta Kerja Diharap Dapat Dukung Pemulihan UMKM, Komisi XI DPR: Sebagai Stimulus Jangka Panjang

- 9 Oktober 2020, 14:34 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. / Instagram/@puterikomarudi/

PR INDRAMAYU- Pandemi Covid-19 telah 'memukul' keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air.

Hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan sekitar 94,69 persen UMKM mengalami penurunan penjualan selama masa pandemi.

Bahkan, survei ini juga menyebut sebanyak 72,02 persen usaha diperkirakan akan gulung tikar setelah bulan November nanti.

Baca Juga: Masih menjadi perdebatan, Ini Perbedaan Aturan Upah Pekerja dalam UU Ciptaker dengan UUK

Padahal, UMKM sejauh ini menyerap sekitar 97,02 persen tenaga kerja tanah air.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai kebijakan pemulihan UMKM berorientasi pertumbuhan jangka panjang akan menjadi kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi.

Puteri kembali menegaskan, daya tahan UMKM sangat terguncang akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anggota Polsek Bumiayu Brebes Mulai Mandiri Menukangi Talud TMMD

“Berbagai stimulus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti bantuan produktif usaha mikro, subsidi bunga, penjaminan kredit telah diluncurkan oleh pemerintah untuk menopang kelangsungan UMKM," ungkap Puteri melalui rilis pers yang diterima Parlementaria Kamis, 8 Oktober 2020.

"Mengingat realisasi program PEN baru mencapai 36,6 persen per pertengahan September lalu, maka upaya akselerasi perlu terus ditingkatkan. Sejalan dengan langkah tersebut, disahkannya UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menjadi pendukung percepatan pemulihan UMKM,” lanjutnya.

UU Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR RI pada Rapat Paripurna Senin, 5 Oktober 2020 lalu, salah satunya mengatur mengenai pemberdayaan UMKM dengan memberi kemudahan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Butuh Sistem Kerja Terarah untuk Tuntaskan Pekerjaan Fisik TMMD Brebes

Beberapa manfaat tersebut, kemudahan dalam proses perizinan, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbatas (PT) perseorangan, hingga proses sertifikasi halal yang ditanggung pemerintah.

“Jika stimulus bagi UMKM dalam program PEN adalah untuk memastikan pelaku usaha bertahan di tengah pandemi, maka langkah selanjutnya adalah untuk memastikan agar mereka kembali pulih sepenuhnya," pungkasnya.

"Di sinilah fasilitas kemudahan berusaha bagi UMKM yang termuat dalam UU Cipta Kerja berperan sebagai stimulus jangka panjang bagi pelaku usaha agar dapat mendorong pengembangan bisnis lebih lanjut. Hal ini mengingat bahwa dukungan legalitas badan usaha maupun kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor penting bagi UMKM untuk mendapat dukungan pembiayaan atau investasi,” ujar Puteri.

Baca Juga: Berikut Lima Tips Berniaga di Twitter, Agar Dapat Keuntungan yang Konsisten

Puteri juga menambahkan, menurut beberapa kajian kebijakan yang dilaporkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) maupun Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada Juni dan Juli lalu, kebijakan struktural yang berorientasi pada pertumbuhan dalam jangka panjang sangat diperlukan di samping dukungan likuiditas jangka pendek melalui stimulus fiskal.

Kebijakan tersebut diperlukan untuk mendukung dan memperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi tantangan yang hadir akibat pandemi.

Baca Juga: Viral Mahasiswa Peserta Demo UU Ciptaker Dijemput Ibunya, Dicubit dan Suruh Pulang Angkutin Jemuran 

“Dukungan jangka panjang bagi UMKM perlu dipersiapkan dari sekarang. Setiap negara pun menerapkan kebijakan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Misalnya, Kanada dan Korea Selatan yang mengeluarkan kebijakan bagi UMKM untuk dapat mengakses pasar alternatif melalui intensifikasi ekspor. Contoh lainnya, Malaysia yang mempromosikan formalitas bisnis bagi usaha ultra mikro. Sementara di Indonesia sendiri, kemudahan perizinan dan legalitas pembentukan badan usaha bagi UMKM menjadi fokus pemerintah untuk mendukung kemajuan UMKM ke depan,” tutur Puteri.

Baca Juga: Soal Demo Omnibus Law, IDI: Nyanyian dan Teriakan Mereka Berpotensi Tularkan Covid-19

Menutup keterangannya, politisi Fraksi Partai Golkar ini pun meminta pemerintah agar dapat segara menyusun berbagai peraturan pelaksana sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja ini.

“Nantinya kita akan terus mengawal, memantau, dan mengevaluasi agar memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan awal, yaitu mengungkit pertumbuhan ekonomi dan memberdayakan UMKM. Agar sesuai dengan dinamika pelaksanaan peraturan di lapangan, tidak menutup kemungkinan bahwa penyesuaian akan dilakukan sesuai kebutuhan. Tentu saja dengan tetap memerhatikan dan melibatkan berbagai aspirasi dari masyarakat dan entitas terkait,” kata Puteri.***

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah