Marak Fintech Ilegal, Simak Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Melalui OJK Indonesia

- 24 Juni 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi Laptop. Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjaman online atau pinjol melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
Ilustrasi Laptop. Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjaman online atau pinjol melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. /Pixabay/Firmbee/

Jika ingin mengecek melalui WhatsApp, masyarakat dapat menghubungi nomor 081 157 157 157.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi melalui email [email protected].

Apabila hendak mengakses melalui website, maka kunjungi situs www.ojk.go.id.

Baca Juga: Marak Fintech Ilegal, Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Liar yang Harus Dihindari Masyarakat

Agar lebih mudah, masyarakat dapat membuka situs cek legalitas pinjaman online di sini.

Mulai saat ini Masyarakat perlu menghindari tawaran-tawaran pinjaman online yang tidak jelas baik dari SMS atau WhatsApp.

Agar tidak salah pilih, lebih baik untuk melihat daftar fintech lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK Indonesia.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Anti Narkoba Internasional 2021 yang Bisa Kamu Download dengan Mudah dan Gratis!

Fintech yang legal tentu sudah memenuhi standar yang ditentukan dari OJK Indonesia.

Fintech yang sudah memiliki izin dari OJK Indonesia akan lebih nyaman serta aman untuk digunakan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x