Jika ingin mengecek melalui WhatsApp, masyarakat dapat menghubungi nomor 081 157 157 157.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi melalui email [email protected].
Apabila hendak mengakses melalui website, maka kunjungi situs www.ojk.go.id.
Baca Juga: Marak Fintech Ilegal, Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Liar yang Harus Dihindari Masyarakat
Agar lebih mudah, masyarakat dapat membuka situs cek legalitas pinjaman online di sini.
Mulai saat ini Masyarakat perlu menghindari tawaran-tawaran pinjaman online yang tidak jelas baik dari SMS atau WhatsApp.
Agar tidak salah pilih, lebih baik untuk melihat daftar fintech lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK Indonesia.
Fintech yang legal tentu sudah memenuhi standar yang ditentukan dari OJK Indonesia.
Fintech yang sudah memiliki izin dari OJK Indonesia akan lebih nyaman serta aman untuk digunakan masyarakat.***