PR INDRAMAYU - Saat ini, Indonesia dilanda beberapa praktik pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal.
Sebanyak 3.000 aplikasi pinjol ilegal sedang dibidik oleh pihak Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia memberi imbauan kepada masyarakat terkait penawaran pinjaman online ilegal baik melalui SMS atau WhatsApp.
Namun, apabila masyarakat memang memerlukan pinjaman online dari perusahaan fintech, maka perlu mengecek legalitasnya.
Baca Juga: Jadwal Tayang Hospital Playlist Season 2 Lengkap hingga Episode 12, Catat Tanggalnya!
Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif yang terjadi akibat melakukan transaksi pinjaman online ilegal.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @ojkindonesia terdapat beberapa kontak untuk cek legalitas pinjaman online.
Melalui unggahannya pada 24 Juni 2021, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK dengan nomor 157.
Baca Juga: Marak Pinjaman Online Ilegal, Simak Ciri-Ciri dan Cara Cek Legalitas Fintech dari Kemenkominfo
Jika ingin mengecek melalui WhatsApp, masyarakat dapat menghubungi nomor 081 157 157 157.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi melalui email [email protected].
Apabila hendak mengakses melalui website, maka kunjungi situs www.ojk.go.id.
Baca Juga: Marak Fintech Ilegal, Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Liar yang Harus Dihindari Masyarakat
Agar lebih mudah, masyarakat dapat membuka situs cek legalitas pinjaman online di sini.
Mulai saat ini Masyarakat perlu menghindari tawaran-tawaran pinjaman online yang tidak jelas baik dari SMS atau WhatsApp.
Agar tidak salah pilih, lebih baik untuk melihat daftar fintech lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK Indonesia.
Fintech yang legal tentu sudah memenuhi standar yang ditentukan dari OJK Indonesia.
Fintech yang sudah memiliki izin dari OJK Indonesia akan lebih nyaman serta aman untuk digunakan masyarakat.***