5 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman Online Lewat SMS, Waspada Pihak Ilegal!

1 Juli 2021, 20:50 WIB
Berikut beberapa hal yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk mengikuti layanan pinjaman online, waspada karena banyak pihak ilegal. /Pixabay

PR INDRAMAYU – Beberapa hal yang harus diketahui jika ada yang menawarkan pinjaman online secara ilegal lewat sms.

Pada zaman yang serba teknologi, beberapa hal dapat menjadi boomerang, termasuk pinjaman online ilegal.

Bermaksud untuk menyelesaikan masalah dengan mendapatkan uang dari pinjaman online ilegal, justru hal itu malah membuat masalah bertambah.

Baca Juga: Prediksi Republik Ceko vs Denmark di Perempat Final Euro 2021, Lengkap dengan Formasi dan Hasil Akhir

Telah banyak kasus yang tidak kuat membayar bunga dan denda yang terlalu besar.

Beberapa pihak harus mendapatkan legalitas terlebih dahulu sebelum dapat menawarkan pinjaman online.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenkominfo, berikut lima hal yang harus diketahui jika mendapatkan sms yang menawarkan pinjaman online.

Baca Juga: Spoiler dan Link Baca Black Clover Chapter 298: Acier Ternyata Syarat Ketiga Megicula Bangkitkan Dirinya!

1. Pinjaman online legal dilarang melakukan pemasaran melalui SMS atau WA tanpa persetujuan konsumen.

2. Jangan pernah klik tautan yang diberikan pinjaman melalui SMS atau WA.

3. Jangan tergiur penawaran pinjaman cepat tanpa agunan.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Euro 2021, Belgia melawan Italia Akan Lebih Disorot

4. Blokir dan hapus nomor penawaran pinjaman online ilegal.

5. Cek legalitas pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ajukan peminjaman.

Untuk cek legalitas izin pinjaman online bisa dengan menghubungi beberapa customer care OJK.

Baca Juga: Link Nonton Loki Episode 5 Sub Indo: Loki Terlempar Kembali Ke Timeline Lain Setelah Dihancurkan Renslayer?

Berikut customer care OJK yang dapat dihubungi untuk cek legalitas pinjaman online.

1. Telepon 157

2. Whatsapp: 0811 5715 7517

3. Email: konsumen@ojk.go.id

4. Website: ojk.go.id.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler