Marak Pinjaman Online Ilegal, Simak Ciri-Ciri dan Cara Cek Legalitas Fintech dari Kemenkominfo

24 Juni 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi. Berikut beberapa ciri-ciri dan cara cek Fintech yang menawarkan pinjaman online secara ilegal. /Pixabay/

PR INDRAMAYU – Fintech ilegal merupakan sistem pinjaman online berupa uang yang tidak melakukan izin resmi.

Sebuah perusahaan Fintech yang legal tentu harus diakui oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan.

Namun di Indonesia kini masih banyak kehadiran Fintech ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga tak terbatas.

Baca Juga: 3 Penyebab Seseorang Tidak Terjangkit Virus Covid-19 Menurut dr. Tirta, Salah Satunya Memang Beruntung

Maraknya Fintech ilegal di Indonesia saat ini tentu menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat.

Untuk menghindari hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) serta lembaga OJK Indonesia telah menyediakan beberapa cara untuk mengantisipasi terjebak dalam praktik Fintech ilegal.

Masyarakat perlu waspada terhadap tawaran-tawaran pinjaman melalui Fintech lending yang tidak jelas legalitasnya.

Baca Juga: Sinopsis Hunter Killer: Penyelamatan Presiden Rusia oleh Pasukan Kapal Selam, Tayang di Trans TV

Sebelum melakukan pinjaman, ada baiknya untuk mengenali ciri-ciri dari sebuah Fintech yang legal atau tidak.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Instagram resmi @kemenkominfo, Fintech ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

- Tidak memiliki izin resmi dari OJK Indonesia.

Baca Juga: Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional HANI 26 Juni, Lengkap dengan Tema yang Dipilih Tahun 2021

- Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

- Meminta akses seluruh data di ponsel penggunanya.

- Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 25 Juni 2021, Aries Mendadak Bingung, Gemini Menyesali Keputusannya

Untuk memberantas Fintech ilegal di Indonesia, maka masyarakat bisa melaporkannya dengan cara melakukan pengaduan sebagai berikut:

1. Menghubungi Polisi terdekat.

2. Melakukan pengaduan ke Satgas Waspada Investasi dengan mengirimkan laporan ke Waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Klarifikasi Bupati Banjarnegara Terkait Izinkan Acara Keramaian, Budhi Sarwono: Lebih Baik Terbuka dan Transpa

Masyarakat pun perlu cek legalitas Fintech lending sebelum melakukan pinjaman online.

Adapun cek legalitas Fintech Lending dapat dilakukan melalui 3 kontak OJK Indonesia:

- Telepon: 157

Baca Juga: Loki Episode 3 Ungkap Time-Keepers Telah Berbohong kepada Agen TVA

- Whatsapp: 081 157 157 157

- Email : konsumen@ojk.go.id

Itulah beberapa poin penting yang wajib diketahui masyarakat apabila mendapati sebuah Fintech atau pinjaman online yang ilegal.

Hal ini tentu dapat membantu lembaga OJK dalam memberantas para oknum yang membuka Fintech ilegal.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler