Tetapkan UU Larangan Investasi Uang Crypto. India Jadi Negara Pertama yang Mengkriminalisasi Investor

16 Maret 2021, 17:00 WIB
ilustrasi penambangan bitcoin. India dikabarkan akan menetapkan sanksi bagi warganya yang melakukan perdagangan uang crypto. /rianti setyarini// pexels.com/ Karolina Grabowska

PR INDRAMAYU – Pemerintah India akan tetapkan undang-undang larangan investasi pada aset digital atau cryptocurrency di negaranya.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Reuters, Undang-undang tersebut nantinya akan mengatur sanksi denda bagi siapapun warga negaranya yang ketahuan melakukan perdagangan uang crypto tersebut.

Setelah ditetapkanya larangan tersebut menjadi undang-undang, negara India akan menjadi negara pertama yang menjadikan para investor cryptocurrency ilegal di mata hukum dan berdampak pada pengkriminalisasian investor.

Baca Juga: Kabar Gembira! Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi IzinkanMudik Lebaran 2021, Ini Syaratnya

Bahkan negara China sekalipun hanya melakukan rangan pada penambangan dan perdagangan cryptocurrency, tidak sampai menjatuhi mereka hukuman atas kepemilikan aset uang digital tersebut.

Mengenai hal ini, Kementerian Keuangan India tidak dapat memberikan tanggapannya.

Peraturan pemerintah India tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi jutaan investor yang diketahui tengah bergairah dalam berinvestasi pada aset yang tengah panas tersebut.

Baca Juga: Kabar Terbaru Seleksi PPPK Guru Honorer, Anggota DPR RI: Tes Seleksi sesuai Bidang Studi

Diketahui bahwa kebijakan yang dilakukan Pemerintah India mengenai RUU tersebut menjadi suatu larangan yang paling ketat di dunia mengenai larangan investasi cryptocurrency.

Betapa tidak, Pemerintah India bahkan akan mengkriminalisasi bagi siapa saja yang berstatus sebagai kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan melakukan transfer aset crypto tersebut.

Langkah kebijakan yang diambil ini sejalan dengan agenda pemerintah India pada Januari lalu mengenai diumumkannya pelarangan investasi pada mata uang virtual pribadi seperti bitcoin.

Baca Juga: Ringkasan Berita Man Utd, Erling Haaland akan Jadi Pemain dengan Gaji Tertinggi di Old Trafford

Hal ini sejalan dengan pemerintah India yang diketahui tengah membangun kerangka kerja untuk mata uang digital resmi di negara tersebut.

Menurut pernyataan pejabat pemerintah India yang tidak ingin disebutkan namanya, dalam RUU tersebut pemerintah akan memberi para pemegang cryptocurrency waktu hingga enam bulan untuk dilikuidasi, dan setelahnya akan dijatuhi hukuman.

Meskipun ancaman yang dilakukan pemerintah terhadap para investor mata uang crypto tersebut telah sah menjadi undang-undang, namun faktanya volume transaksi pada uang crypto membengkak di India.

Baca Juga: Angka Keterisian Pasien di Wisma Atlet Menurun, Henry Subiakto Tuliskan Doa Ini

Diketahui sebanyak 8 juta investor dari negara tersebut saat ini telah memegang 100 miliar rupee atau 1,4 miliar dollar, yakni sekitar Rp20,2 triliun dalam investasi kripto, menurut perkiraan industri.

Tercatat pada Sabtu, 13 Maret 2021 lalu, nilai mata uang kripto terbesar di dunia, Bitcoin berhasil mencapai rekor tertinggi hingga 60 ribu dollar AS atau sekitar Rp866 juta.

Nilai tersebut hampir dua kali lipat di tahun ini, hal ini disebabkan penerimaan pembayaran investasi yang telah meningkat dari CEO Tesla Inc Elon Musk.

Baca Juga: Bercerita Tentang Perjalanan Sepasang Kekasih, Simak Lirik Lagu Seperti Kisah Rizky Febian

Sumnesh Salodkar, seorang investor kripto mengungkapkan pendapatnya mengenai larangan tersebut.

“Uang berlipat ganda dengan cepat setiap bulan dan Anda tidak ingin duduk di pinggir lapangan. Meskipun orang panik karena potensi larangan, keserakahan mendorong pilihan ini,” tuturnya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler