Wakil Dekan dan Ketua Prodi di UIN Walisongo Didakwa Terima Suap Rp830 Juta, Ternyata Kasus Ini

- 25 Agustus 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi dosen.
Ilustrasi dosen. /Pixabay.com/Gerd Altmann

Berdasarkan keterangan jaksa yang dikutip dari Antara 23 Agustus 2022, tindak pidana korupsi yang terjadi tahun 2021 itu berawal dari ditunjuknya FISIP UIN Semarang oleh perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Agustus 2022: PT Toyota AUTO2000 Buka Sejumlah formasi, Simak Persyaratannya!

Kerjasama FISIP UIN Walisongo dan perangkaat desa itu dilakukan terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa, agar bisa meloloskan mereka.

Krononologisnya, Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi memperkenalkan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak.

Sang wakil dekan Amin Farih berperan sebagai pengarah, sementara Adib sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.

Baca Juga: KHUSUS bagi S1, PT Panasonic Manufacturing Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Staf, Cek Persyaratannya!

Nama lainnya ada Imam Jaswadi dan Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak yang kini telah dipindahtugaskan ke Polres Banjarnegara bertugas memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp830 juta.

Menurut penelusuran, uang sebanyak itu didapat dari 16 calon perangkat desa berasal dari 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dan terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah tedakwa Adib," ujar Hakim Ketua Arkanu dalam sidang.

Baca Juga: Pertahanan Persib Buruk, Begini Respons Pelatih Baru Luis Milla

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x