Wakil Dekan dan Ketua Prodi di UIN Walisongo Didakwa Terima Suap Rp830 Juta, Ternyata Kasus Ini

- 25 Agustus 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi dosen.
Ilustrasi dosen. /Pixabay.com/Gerd Altmann

INDRAMAYUHITS – Dua dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah didakwa menerima suap hingga Rp830 juta.

Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum dosen/pengajar yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Baru saja publik digegerkan rektor Universitas Lampung bersama bawahannya kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap seleksi masuk, kini kembali terbelalak dengan ulah mereka.

Baca Juga: Apa Itu Miss V Kepala Tulang dan Bibir Berlemak yang Konon Paling Disukai Suami Menurut Penelitian

Dua dosen yang mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah kini sedang menjalani dakwaan kasus suap.

Suap hingga angka Rp830 juta tersebut diduga untuk memberikan kisi-kisi soal jawaban dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kedua dosen UIN Walisongo tersebut saat ini sedang diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga: UNUSIA Buka Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3, Cek Syarat dan Benefit yang Didapat Bagi yang Lolos

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Heryono mengungkapkan bahwa kedua terdakwanya memiliki jabatan cukup startegis di kampus UIN Walisongo.

Pertama, Amin Farih adalah wakil dekan FISIP UIN Semarang dan kedua, Adib merupakan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x