SIAP-SIAP SAJA! Simak Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Bantuan Insentif bagi Guru Honorer PAUD hingga SLTA

- 5 Agustus 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Guru Honorer.
Ilustrasi Guru Honorer. /CNBC//genialid

4. Wajib memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Terdaftar di Dapodik.

6. Wajib memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara berkelanjutan dan dibuktikan dengan SK pengangkatan

Baca Juga: KEPSEK DAN GURU Wajib Tahu SE Pemutakhiran Dapodik, Banyak Hal Baru, Di-deadline hingga 31 Agustus 2022

Demikianlah penjelasan tentang bantuan insentif  Kemendikbud bagi para Guru Honorer semua jenjang dalam naungan Kemendikbud.

Kapan pencairan untuk insentif guru honorer tahap berikutnya? Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kemendikbudristek. Tunggu informasinya ya! ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x