4. Wajib memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Terdaftar di Dapodik.
6. Wajib memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara berkelanjutan dan dibuktikan dengan SK pengangkatan
Demikianlah penjelasan tentang bantuan insentif Kemendikbud bagi para Guru Honorer semua jenjang dalam naungan Kemendikbud.
Kapan pencairan untuk insentif guru honorer tahap berikutnya? Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kemendikbudristek. Tunggu informasinya ya! ***