SIAP-SIAP SAJA! Simak Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Bantuan Insentif bagi Guru Honorer PAUD hingga SLTA

- 5 Agustus 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Guru Honorer.
Ilustrasi Guru Honorer. /CNBC//genialid

1. Ijazah minimal SMA atau SMK.

2. Bertugas pada TPA atau KB di bawah binaan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan.

3. Telah terdaftar dalam Dapodik.

4. Tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.

5. Telah menempuh masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.

Baca Juga: KHUSUS GURU MADRASAH, Hari Ini Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Akademik PPG, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Kedua, untuk guru honorer dari satuan pendidikan TK, SD, SMP dan SMA/SMK berikut persyaratannya;

1. Belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Wajib kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

3. Memiliki NIP dan tenaga kependidikan.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x