INDRAMAYUHITS – Para penyelenggara pendidikan, baik kepala sekolah, guru, hingga operator harus tahu ada Surat Edaran (SE).
SE tersebut berisi instruksi agar memperbaharui data penting sesuai dengan aplikasi yang baru versi 2022.
Tahun ajaran baru telah berjalan beberapa pekan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung membuat surat edaran.
Surat edaran yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makariem itu ditujukan untuk para kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan.
Tak hanya kepala sekolah, SE Kemendikbudristek juga ditujukan untuk para guru, operator, dan elemen penyelenggara pendidikan lainnya.
Khususnya kepala sekolah, surat edaran Kemendikbudristek ini adalah hal yang penting, karena menyangkut keberadaan database yang bersifat wajib.
Surat Edaran Kemenristekdikbud yang baru diterbitkan tersebut bernomor 6699/C/HK.04.01/2022 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023.
Pemutakhiran Dapodik sangatlah penting, pasalnya berkaitan langsung dengan data penting para guru dan sebagai bentuk keaktifannya di sekolah.