Apalagi guru yang memiliki harapan untuk bisa masuk dalam daftar honorer yang bisa mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK 2022 atau 2023 yang mensyaratkan keaktifan berdasarkan Dapodik.
Selain itu, data Dapodik juga menentukan guru tersebut apakah memenuhi persyaratan dalam menerima bantuan dari pemerintah atau tidak.
Pemutakhiran data guru di Dapodik juga penting karena saat ini adalah awal tahun ajaran baru.
Dan yang paling utama adalah pemutakhiran data Dapodik menjadi prasyarat realisasi atau pencairan BOS dan BOP.
Baca Juga: GURU Perlu Tahu Ketentuan Tentang NUPTK, Jangan Sampai Salah Informasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikburistek) Nomor 2 Tahun 2022 soal juknis pengelolaan dana BOP, wajib melakukan pemutakhiran data guru di Dapodik sebelum 31 Agustus 2022.
Apalagi, aplikasi Dapodik mengalami perubahan versi 2023 yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, sehingga lembaga pendidikan perlu melakukan adaptasi.
Untuk formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat guru unduh melalui laman resmi Dapodik, dengan cara klik link berikut: DAPODIK KEMENDIKBUDRISTEK VERSI 2023. ***