KEPSEK DAN GURU Wajib Tahu SE Pemutakhiran Dapodik, Banyak Hal Baru, Di-deadline hingga 31 Agustus 2022

- 28 Juli 2022, 06:38 WIB
Aplikasi Dapodik 2023.
Aplikasi Dapodik 2023. /Kemdikbud/

INDRAMAYUHITS – Para penyelenggara pendidikan, baik kepala sekolah, guru, hingga operator harus tahu ada Surat Edaran (SE).

SE tersebut berisi instruksi agar memperbaharui data penting sesuai dengan aplikasi yang baru versi 2022.   

Tahun ajaran baru telah berjalan beberapa pekan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung membuat surat edaran.

Baca Juga: PELUANG EMAS Bagi Guru PAUD, Kemendikbudristek Siapkan Beasiswa Khusus, Cek Syarat dan Link Daftarnya!

Surat edaran yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makariem itu ditujukan untuk para kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan.

Tak hanya kepala sekolah, SE Kemendikbudristek juga ditujukan untuk para guru, operator, dan elemen penyelenggara pendidikan lainnya.

Khususnya kepala sekolah, surat edaran Kemendikbudristek ini adalah hal yang penting, karena menyangkut keberadaan database yang bersifat wajib.

Baca Juga: Seleksi CPNS-PPPK Dibuka, Guru yang Masuk 2 Kategori Ini Silakan Daftar, Cek Syarat Administrasi dan Ukurannya

Surat Edaran Kemenristekdikbud yang baru diterbitkan tersebut bernomor 6699/C/HK.04.01/2022 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023.

Pemutakhiran Dapodik sangatlah penting, pasalnya berkaitan langsung dengan data penting para guru dan sebagai bentuk keaktifannya di sekolah.

Apalagi guru yang memiliki harapan untuk bisa masuk dalam daftar honorer yang bisa mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK 2022 atau 2023 yang mensyaratkan keaktifan berdasarkan Dapodik.

Baca Juga: PEGANGAN GURU! Kalender Pendidikan Madrasah Lengkap Semester Ganjil-Genap Tahun 2022/2023, Resmi dari Kemenag

Selain itu, data Dapodik juga menentukan guru tersebut apakah memenuhi persyaratan dalam menerima bantuan dari pemerintah atau tidak.

Pemutakhiran data guru di Dapodik juga penting karena saat ini adalah awal tahun ajaran baru.

Dan yang paling utama adalah pemutakhiran data Dapodik menjadi prasyarat realisasi atau pencairan BOS dan BOP.

Baca Juga: GURU Perlu Tahu Ketentuan Tentang NUPTK, Jangan Sampai Salah Informasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikburistek) Nomor 2 Tahun 2022 soal juknis pengelolaan dana BOP, wajib melakukan pemutakhiran data guru di Dapodik sebelum 31 Agustus 2022.

Apalagi, aplikasi Dapodik mengalami perubahan versi 2023 yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, sehingga lembaga pendidikan perlu melakukan adaptasi.

Untuk formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat guru unduh melalui laman resmi Dapodik, dengan cara klik link berikut: DAPODIK KEMENDIKBUDRISTEK VERSI 2023. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x