Terdapat dua jenis bantuan yang akan diterima oleh satuan pendidikan PAUD yang dialokasikan Pemerintah.
Dua jenis bantuan dana pendidikan untuk PAUD ini adalah Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP PAUD Kinerja.
Dua jenis bantuan ini nantinya akan diberikan kepada lembaga pendidikan sejenis PAUD yang berhak dan pantas.
Pemerintah mengalokasikan dana bantuan BOP PAUD Reguler ataupun BOP PAUD Kinerja untuk satuan pendidikan PAUD yang benar-benar membutuhkan bantuan ini.
Karena sebagaimana telah dikatakan banyak lembaga pendidikan yang sebetulnya telah mapan namun masih mendapatkan bantuan operasional pendidikan.
Bagi satuan pendidikan PAUD yang ingin mendapatkan dana bantuan BOP Reguler ataupun Kinerja harus memiliki akun Dapodik dan terdata aktif.
Dikutip Indramayu Hits dari laman Kemendikbud, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, Dana BOP PAUD Reguler diperuntukkan untuk bantuan dana pendidikan reguler.