Lembaga PAUD Baru Wajib Tahu, Ada 2 Jenis Bantuan Dana Pendidikan dari Pemerintah yang Bisa Didapat, Apa Saja?

- 26 Juli 2022, 08:00 WIB
ILUSTRASI: Lembaga PAUD Baru Wajib Tahu, Ada 2 Jenis Bantuan Dana Pendidikan dari Pemerintah yang Bisa Didapat, Apa Saja?
ILUSTRASI: Lembaga PAUD Baru Wajib Tahu, Ada 2 Jenis Bantuan Dana Pendidikan dari Pemerintah yang Bisa Didapat, Apa Saja? /

Terdapat dua jenis bantuan yang akan diterima oleh satuan pendidikan PAUD yang dialokasikan Pemerintah.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA untuk Guru PAUD, Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Beasiswa hingga 5 Agustus, Daftar di Sini

Dua jenis bantuan dana pendidikan untuk PAUD ini adalah Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP PAUD Kinerja.

Dua jenis bantuan ini nantinya akan diberikan kepada lembaga pendidikan sejenis PAUD yang berhak dan pantas.

Pemerintah mengalokasikan dana bantuan BOP PAUD Reguler ataupun BOP PAUD Kinerja untuk satuan pendidikan PAUD yang benar-benar membutuhkan bantuan ini.

Baca Juga: GURU Sertifikasi Resah, Kurikulum Merdeka Pangkas Jam Pelajaran, Tunjangan Bakal Dipotong atau Dipending?

Karena sebagaimana telah dikatakan banyak lembaga pendidikan yang sebetulnya telah mapan namun masih mendapatkan bantuan operasional pendidikan.

Bagi satuan pendidikan PAUD yang ingin mendapatkan dana bantuan BOP Reguler ataupun Kinerja harus memiliki akun Dapodik dan terdata aktif.

Dikutip Indramayu Hits dari laman Kemendikbud, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, Dana BOP PAUD Reguler diperuntukkan untuk bantuan dana pendidikan reguler.

Baca Juga: DITENTUKAN NILAI! Begini Mekanisme Penempatan 193.954 Guru Honorer yang Lulus Passing Grade Seleksi PPPK 2021

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x