INDRAMAYUHITS – Pengajuan izin pendirian Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUD-QU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ) untuk sementara dihentikan.
Kebijaakn moratorium PAUDQU dan RTQ itu dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 dan berlaku sejak 11 April 2022.
Terkait kebijakan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, moratorium atau penundaan dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sambil menunggu penyusunan regulasi yang lebih memadai.
Muhammad Ali menyampaikan, bagi lembaga yang sudah mendapatkan tanda daftar dari Kemenag kabupaten/kota tetap bisa menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUD-QU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” papar Ramdhani dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenag, 14 April 2022.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menambahkan, keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Baca Juga: Emak-emak Dapat Peringatan Jokowi Saat Presiden Kunjungi Pasar Harjamukti
Pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ.
Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.