Lembaga PAUD Baru Wajib Tahu, Ada 2 Jenis Bantuan Dana Pendidikan dari Pemerintah yang Bisa Didapat, Apa Saja?

- 26 Juli 2022, 08:00 WIB
ILUSTRASI: Lembaga PAUD Baru Wajib Tahu, Ada 2 Jenis Bantuan Dana Pendidikan dari Pemerintah yang Bisa Didapat, Apa Saja?
ILUSTRASI: Lembaga PAUD Baru Wajib Tahu, Ada 2 Jenis Bantuan Dana Pendidikan dari Pemerintah yang Bisa Didapat, Apa Saja? /

INDRAMAYUHITS – Ada dua jenis bantuan dana pendidikan yang bisa didapat satuan pendidikan PAUD.

Penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan tidak pernah lepas dari sebuah pembiayaan.

Pada umumnya satuan pendidikan membiayai operasional sekolah dengan menggunakan iuaran bulanan dari peserta didik atau sebagian lagi dengan memanfaatkan kerjasama dengan para stakeholder sekolah.

Baca Juga: PELUANG EMAS Bagi Guru PAUD, Kemendikbudristek Siapkan Beasiswa Khusus, Cek Syarat dan Link Daftarnya!

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pendidikan dengan memberikan suntikan dana agar satuan pendidikan yang ada di Indonesia bisa berjalan dan produktif guna mencetak generasi penerus bangsa.

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) adalah salah satu kepedulian pemerintah untuk menunjang kegiatan sekolah.

Pemerintah juga telah menganggarkan BOP Reguler ini untuk satuan pendidikan PAUD.

Baca Juga: Seleksi CPNS-PPPK Dibuka, Guru yang Masuk 2 Kategori Ini Silakan Daftar, Cek Syarat Administrasi dan Ukurannya

BOP PAUD ini dialokasikan pemerintah bagi satuan pendidikan anak usia dini yang membutuhkan. Sehingga satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) bisa menyelenggarakan pendidikannya dengan lancar.

Dana bantuan ini diberikan kepada satuan pendidikan PAUD dan yang berhak menerimanya pun hanya PAUD sedrajat swasta maupun negeri.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x