Dikutip oleh Indramayuhits dari laman Kemendikbudiristik tentang Guru Non ASN lolos pasing grade 20221 diprioritaskan pada seleksi ASN PPPK 2022.
Adapun untuk mekanisme pengangkatan guru honorer yang lulus passing grade sebagai berikut:
1. Data kebutuhan pengajar (guru) di seluruh Indonesia berdasarkan data dari Dapodik.
2. Perekrutan PPPK telah diperbaiki melalui proses seleksi.
3. Kebijakan tentang penghapusan guru honorer tidaklah benar, yang ada adalah berganti status honorer tersebut.
4. Guru yang lulus passing grade wajib mengakses laman SSCASN untuk melakukan aktifasi pendaftaran lagi tanpa adanya tes seperti pada umumnya.
Dari empat poin di atas pada nomor empat sangatlah jelas, bahwa guru yang statusnya sudah lulus passing grade harus tetap melakukan registrasi/pendaftaran di laman SSCASN.
Guru yang statusnya PG harus melakukan pendaftaran ulang, sebagai pendaftar dan tidak akan melelui proses tes dan seleksi pada umumnya.