Kemendikbudristek Buka Pendaftaran PPG Prajabatan Episode Kelima Hingga 30 Juni 2022, Daftar di Link Ini

- 19 Juni 2022, 20:21 WIB
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2022.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2022. /tangkapan layar ppg.kemdikbud.go.id./

INDRAMAYUHITS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2022.

Hal tersebut terungkap dalam Webinar Sapa GTK episode kelima yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 17 juni 2022.

Dalam webinar tersebut, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kemendikbudristek, Temu Ismail, mengungkapkan bahwa Ditjen GTK melalui program PPG Prajabatan berupaya mencetak guru-guru profesional.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Tinggal Tunggu Waktu, Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan Ini Ketentuannya!

Guru-guru tersebut, kata dia, dapat menjadi teladan dan pembelajar yang mampu mengembangkan rencana, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, yang berpusat pada peserta didik guna mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Direktur PPG Kemendikbudristek mengatakan, Temu Ismail mengatakan, guru merupakan salah satu tonggak keberhasilan pendidikan, dan Kemendikbudristek senantiasa berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi guru-guru di Indonesia.

“Dan tentunya guru yang terampil dalam mengembangkan lingkungan belajar, dan memfasilitasi peserta didik belajar dengan melibatkan orang tua dan masyarakat,” ujarnya dilansir Indramayu Hits dari Kemendikbudristek.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2022, Ombudsman Ungkap Ratusan Pengaduan, Pemda dan Kemendikbud Paling Disorot

Temu menjelaskan, arah kebijakan PPG Prajabatan tahun 2022 adalah untuk mewujudkan keseimbangan pemenuhan dan kebutuhan guru baik secara kuantitas dan kualitas.

Terkait dengan itu, arah kebijakan ke depan dilakukan berdasarkan kebutuhan guru. Ia menyebut, setiap tahun banyak guru yang pensiun tetapi pengangkatan guru-guru belum sesuai dengan persyaratan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x