Lebih lanjut Agus menyampaikan, nantinya akan dibuatkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) berdasarkan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P21 atas Nurhayati.
"Hasil pemeriksaan nanti, akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau SKPP," tuturnya.
Apabila hasil koordinasi tersebut telah rampung, Agus memastikan pihaknya akan menghentikan pelimpahan tahap II Nurhayati dan melakukan pendampingan sampai dengan diterbitkannya SKPP.
"Perintah Bapak Jaksa Agung untuk pemeriksaan (lingkungan Kejari Cirebon). Itu yang saya dapatkan informasi saat bertemu beliau-beliau (Jampidum dan Jampidsus)," tandas dia. ***