INDRAMAYUHITS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan terkait penetapan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati sebagai tersangka.
KPK berencana melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Baca Juga: Asrama Ponpes Miftahul Khoirot Terbakar, Delapan Santri Meninggal Dunia
"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Nawawi belum dapat berkomentar banyak mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka tersebut.
Kendati demikian, ia menjelaskan KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: BTS Ungkap Rahasia Tetap Enerjik di Atas Panggung, Ternyata Butuh Kerja Keras Seperti Ini
"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Nawawi.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan bendahara Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.