Kasus Nurhayati, Jaksa Agung Perintahkan Hal Ini kepada Kejari Cirebon

- 1 Maret 2022, 06:00 WIB
Kejaksaan Agung turun langsung dalam kasus Nurhayati.
Kejaksaan Agung turun langsung dalam kasus Nurhayati. /Tangkapan layar Instagram.

"(Prosedurnya) Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," terangnya.

Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Shortcut untuk Memudahkan Pengguna Mencari Teks Pesan

Diketahui, perkara penetapan tersangka Nurhayati atas dugaan kasus korupsi dana APBDes Citemu sendiri memang sudah lengkap atau P21.

Namun, pelaksanaan tahap II tersebut belum dapat dilaksanakan lantaran Nurhayati dalam kondisi sakit.

Sebelumnya, Kapala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengaku telah bertemu pihak Kejagung dalam rangka menangani polemik penetapan tersangka Nurhayati yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Ingin Tahu Apakah Fungsi Hati Anda Baik-baik Saja? Cek dari 5 Tanda Berikut Ini

"Tadi malam saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati," kata Agus.

Dalam pertemuan itu sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas petunjuk JPU. Atas dasar itulah Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon.

"Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim," tandas Kapala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Grup Band Green Day Batalkan konser di Moskow, Tak Mau Dianggap Dukung Tindakan Rusia

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah