Pelarangan kegiatan sendiri tertuang pada Peraturab Bupati (Perbub) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebiasaan Baru Covid-19.
“Tapi, kami tidak membuat surat edaran tentang pelarangan karnaval, karena di Perbub sudah ada penjelasannya. Sehingga semua kegiatan yang memunculkan keramaian akan kami batasi,” tandas Wahyu.***