Cek Fakta: Benarkah Bupati Malang Izinkan Konser Musik dan Lomba Agustusan? Tinjau Kebenarannya

- 14 Agustus 2020, 18:18 WIB
ILUSTRASI perlombaan 17 Agustusan.* (Ist)
ILUSTRASI perlombaan 17 Agustusan.* (Ist) /Dok. Pikiran-Rakyat/

Pelarangan kegiatan sendiri tertuang pada Peraturab Bupati (Perbub) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebiasaan Baru Covid-19.

“Tapi, kami tidak membuat surat edaran tentang pelarangan karnaval, karena di Perbub sudah ada penjelasannya. Sehingga semua kegiatan yang memunculkan keramaian akan kami batasi,” tandas Wahyu.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x