Kabar itu telah dibantah laman Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) beberapa waktu lalu.
Pada kenyataannya, 17 negara tersebut hanya menunda atau menghentikan sementara penggunaan vaksin tersebut.
Baca Juga: Kembangkan Penyidikan Kasus Suap di Ditjen Pajak, KPK Geledah Kantor Bank Panin Pusat
Indonesia adalah satu di antara 17 negara itu tersebut yang juga menunda untuk sementara waktu penggunaan vaksin asal Inggris tersebut.
Penundaan itu dilakukan sampai muncul hasil uji klinis yang dilakukan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Penundaan itu disebabkan oleh munculnya 30 kasus penggumpalan darah usai dilakukan vaksinasi pada sejumlah warga di benua Eropa.
Baca Juga: Aji Santoso Buka-Bukaan, Persebaya Tumbangkan Persik Kediri dengan 10 Pemain di Piala Menpora 2021
WHO bahkan menyatakan pada 17 Maret 2021 bahwa vaksin AstraZeneca memiliki lebih besar manfaat daripada risikonya.
Dalam pernyataan yang sama, WHO pun menyampaikan rekomendasinya untuk melanjutkan penggunaan vaksin AstraZeneca.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), vaksin AstraZeneca adalah aman serta dapat ditoleransi.